Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Siap Deportasi Warga Israel yang Masuk Ilegal

KUALA LUMPUR|Mediaerabaru.com – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan pemerintahannya tidak akan memberi toleransi terhadap keberadaan warga negara Israel yang memasuki Malaysia secara ilegal maupun dengan memanfaatkan kewarganegaraan ganda. Anwar menegaskan setiap warga Israel yang terbukti berada di wilayah Malaysia akan segera dideportasi karena Malaysia tetap tidak mengakui negara Israel dan mempertahankan kebijakan luar negerinya yang pro-Palestina.

Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah Malaysia melakukan penyelidikan terhadap keberadaan peserta asing di proyek Network School di Forest City, Johor. Isu itu mencuat setelah beredar dugaan adanya warga Israel yang masuk menggunakan paspor negara lain. Anwar kemudian memerintahkan aparat keamanan dan imigrasi melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menegaskan, jika ditemukan warga negara Israel berada di Malaysia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, tindakan deportasi akan segera dilakukan.

Komitmen Anwar untuk mengusir setiap warga Israel yang ditemukan di Malaysia. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan luar negeri Malaysia yang sejak lama tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel serta konsisten menyuarakan dukungan terhadap Palestina.

Malaysia selama ini memang tidak mengakui Israel sebagai negara dan memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya pemegang paspor Israel. Pemerintah Kuala Lumpur juga berulang kali menyatakan dukungan terhadap solusi dua negara serta menolak berbagai kebijakan yang dinilai merugikan rakyat Palestina. Sikap tersebut kembali ditegaskan Anwar di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan keberadaan warga Israel di kawasan Forest City.

Meski demikian, hingga kini otoritas Malaysia masih melanjutkan investigasi untuk memastikan apakah benar terdapat warga Israel yang memasuki negara itu melalui kewarganegaraan ganda atau dokumen perjalanan lain. Pemerintah menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan resmi, sementara setiap pelanggaran aturan imigrasi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Pos terkait