JAKARTA|Mediaerabaru.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadapi gelombang kritik dari berbagai kalangan setelah pernyataannya kepada seorang wartawan saat konferensi pers terkait perkara Febrie Adriansyah memicu polemik nasional. Ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis tidak hanya menuai protes dari organisasi pers, tetapi juga menyeret respons dari partai politik dan pengamat hukum.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), serta Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan keberatan atas ucapan Hotman yang dinilai mencederai etika komunikasi dengan insan pers. Mereka menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap narasumber berkewajiban menghormati profesi jurnalistik. Sejumlah organisasi bahkan mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf agar polemik tidak semakin memperkeruh hubungan antara narasumber dan media.
Kontroversi kian meluas setelah Hotman mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan itu langsung direspons Partai Gerindra yang menegaskan Presiden tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum. Pengamat hukum juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak memerlukan persetujuan Presiden.
Di ruang digital, kontroversi tersebut berkembang menjadi perbincangan luas. Tagar mengenai Hotman Paris ramai dibahas di berbagai platform media sosial. Perhatian publik juga tertuju pada kabar menurunnya jumlah pengikut akun Instagram Hotman Paris, meski belum ada data resmi yang membuktikan keterkaitan langsung antara perubahan jumlah pengikut dengan polemik yang terjadi.
Sejumlah media nasional maupun internasional turut menyoroti perkembangan kasus ini. Isu yang semula berawal dari perdebatan dalam konferensi pers kini berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai etika komunikasi publik, penghormatan terhadap kebebasan pers, serta pentingnya menjaga independensi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hingga kini Hotman Paris belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya kepada wartawan. Sementara itu, organisasi pers berharap polemik ini menjadi pelajaran bagi seluruh tokoh publik bahwa perbedaan pandangan terhadap pemberitaan tidak boleh diwujudkan melalui pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalis. Di tengah derasnya arus informasi, penghormatan terhadap kebebasan pers dinilai tetap menjadi fondasi penting bagi demokrasi.***


