PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

JAKARTA|Mediaerabaru.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun hak advokat dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya. Namun, organisasi menilai pembelaan hukum tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan melalui pernyataan yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan wartawan.

Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi dinilai harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, PWI Pusat mengimbau seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi salah satu syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Akhmad Munir.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan yang disoroti PWI Pusat.

Agar semakin berimbang sesuai kaidah jurnalistik, naskah ini ditutup dengan keterangan bahwa tanggapan dari Hotman Paris belum diperoleh. Jika nantinya terdapat klarifikasi dari pihak Hotman Paris, berita sebaiknya diperbarui dengan memuat pernyataannya secara proporsional.***

Pos terkait