Polres Jakbar Gagalkan Narkotika Rp119 Miliar, 7 Ditangkap

JAKARTA|Mediaerabaru.com – Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan internasional pemasok bahan baku narkotika dan memusnahkan sekitar 1,1 ton barang bukti yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp119 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 3,53 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu, sebelum bahan baku diproduksi dan diedarkan ke masyarakat.

“Jika seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol. Nasriadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 308.000 butir Carisoprodol seberat sekitar 130 kilogram, 40 drum berisi sekitar satu ton bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water, 500 gram ketamin, sekitar 1.650 kilogram bahan baku pendukung, serta mesin mixer dan mesin pencetak yang digunakan dalam proses produksi narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta Barat. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum dikembangkan hingga menemukan gudang produksi di Mijen, Jawa Tengah, serta lokasi distribusi di Cakung, Jakarta Timur.

Hasil penyidikan mengungkap jaringan tersebut diduga telah mendistribusikan produknya ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah menyiapkan perluasan distribusi ke Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE, warga negara asing asal Tiongkok. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, disertai pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan.***

Pos terkait