JAKARTA|MEB.COM – Keputusan mengejutkan datang dari Komisi Informasi Pusat yang resmi meniadakan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2026. Langkah ini sontak memicu pertanyaan publik: apakah transparansi pemerintah sedang melemah?
Peniadaan IKIP 2026 disebut sebagai dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran nasional. Namun di tengah absennya instrumen pengukuran tersebut, publik justru dihadapkan pada kekhawatiran baru siapa yang akan memastikan keterbukaan informasi tetap berjalan?
Komisioner Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa penghentian sementara IKIP bukan berarti komitmen transparansi ikut berhenti. Ia meminta seluruh Badan Publik, khususnya pemerintah daerah, tetap menjalankan kewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat tanpa pengecualian.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengendurkan keterbukaan hanya karena IKIP tidak dilaksanakan. Justru ini menjadi ujian nyata komitmen,” tegasnya dalam media briefing di Jakarta.
Fakta di lapangan justru menunjukkan tantangan serius. Hasil IKIP 2025 yang hanya mencapai skor 66,43 (kategori sedang) menjadi alarm bahwa keterbukaan informasi di Indonesia masih jauh dari ideal. Rendahnya literasi publik, minimnya komitmen pejabat, hingga masih adanya intimidasi terhadap pemohon informasi menjadi masalah laten yang belum terselesaikan.
Tak hanya itu, kecenderungan sejumlah Badan Publik yang membatasi informasi bahkan memasukkan data terbuka ke dalam kategori dikecualikan semakin memperkeruh situasi. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa transparansi belum menjadi budaya, melainkan sekadar formalitas.
Di sisi lain, KI Pusat mencoba membalik situasi. Tahun 2026 disebut sebagai momentum “sunyi” untuk konsolidasi—di mana setiap lembaga diuji tanpa penilaian angka. Pemerintah didorong untuk berbenah, bukan sekadar tampil baik saat dinilai.
Kini sorotan tertuju pada 2027. Saat IKIP kembali digelar, publik akan melihat apakah keputusan meniadakan indeks ini menjadi langkah strategis menuju transparansi yang lebih kuat atau justru membuka celah bagi kemunduran keterbukaan informasi di Indonesia.***


