Sengketa Proyek Wisata Boja Berujung Dua Laporan Pidana

KENDAL|MEB.COM — Sengketa proyek pengembangan wahana wisata di Boja, Kabupaten Kendal, memasuki babak hukum setelah terjadi saling lapor antara pihak investor dan pengembang. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai hampir Rp4 miliar.

Perkara ini melibatkan pengusaha berinisial ASA, pemilik PT SPG, dan EW yang disebut sebagai pengembang proyek. ASA kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan cek kosong yang ditangani Polda Jawa Tengah. Sementara itu, laporan ASA terkait dugaan penipuan proyek diproses Polres Kendal dan menetapkan EW sebagai tersangka.

Kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menjelaskan bahwa kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp3.990.000.000 secara bertahap sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Transfer dilakukan enam kali melalui sistem perbankan resmi ke rekening atas nama EW.

Menurut dia, dana tersebut diberikan atas permintaan EW untuk kebutuhan kas bon proyek wisata yang disebut memiliki prospek besar. Namun hingga kini, pihak ASA menyatakan belum menerima laporan pertanggungjawaban tertulis maupun rincian penggunaan dana yang dapat diverifikasi.

Permasalahan berkembang pada 15 Maret 2024 ketika muncul permintaan tambahan dana. Awalnya sebesar Rp1,67 miliar, lalu berubah menjadi Rp2,87 miliar dalam hitungan jam, termasuk komponen fee kontraktor 10 persen yang dipersoalkan karena tidak disertai perjanjian tertulis.

Pada hari yang sama, ASA menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp2,875 miliar dengan batas kliring 29 April 2024. Namun sebelum jatuh tempo, ASA meminta agar cek tersebut tidak dicairkan dan dikembalikan sambil menunggu penyelesaian laporan penggunaan dana sebelumnya.

Meski demikian, cek tetap diajukan ke proses kliring pada awal Mei 2024 dan dinyatakan tidak dapat dicairkan karena dana belum tersedia. Laporan dugaan cek kosong kemudian diproses Polda Jawa Tengah dan ASA ditetapkan sebagai tersangka. Penahanannya sempat dilakukan sebelum akhirnya ditangguhkan.

Di sisi lain, laporan ASA terhadap EW atas dugaan penipuan proyek masih berjalan di Polres Kendal dan EW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum ASA berharap proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional. “Klien kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Upaya mediasi telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

Hingga kini, kedua perkara masih dalam proses penyidikan di masing-masing institusi kepolisian.***

Pos terkait