JAKARTA|MEB.COM – Pedangdut Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan pemalsuan akun media sosial yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan akun Facebook yang diduga menggunakan identitasnya secara ilegal dan berpotensi merugikan dirinya.
Didampingi kuasa hukum Sandy Arifin, Dewi Perssik memastikan langkah hukum ini diambil setelah melalui proses pengumpulan bukti yang dinilai cukup kuat. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen serta menghadirkan saksi untuk mendukung laporan yang diajukan.
Sandy menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data. Akun palsu itu diduga dibuat seolah-olah milik Dewi Perssik dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang dapat menyesatkan publik.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk penyalahgunaan identitas untuk komunikasi atau aktivitas lain yang tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
Sementara itu, Dewi Perssik mengaku merasa dirugikan dan resah atas keberadaan akun palsu tersebut. Ia menilai, jika tidak segera ditindak, akun itu dapat disalahgunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk penipuan yang mencatut namanya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan akun tersebut terancam hukuman pidana penjara hingga lebih dari 10 tahun sesuai ketentuan dalam UU ITE.|Bagus Wirawiri*


