Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Dipanggil Ulang KPK

JAKARTA|MEB.COM – Gelombang baru penyidikan kasus korupsi sektor tambang batu bara kembali mengguncang panggung nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (10/3/2026) ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dari bisnis tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan tambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga berkaitan dengan praktik pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari dalam kegiatan produksi batu bara.

Menurut penyidik, pola gratifikasi yang terjadi diduga berkaitan langsung dengan aktivitas tambang. Para pengusaha atau perusahaan yang menjalankan produksi batu bara di Kutai Kartanegara disebut sebagai pihak pemberi imbalan kepada pejabat daerah.

Namun hingga kini, KPK belum menyimpulkan apakah terdapat aliran dana yang mengarah kepada Japto. Pemeriksaan terhadap tokoh Pemuda Pancasila itu dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan penyidik, termasuk penyitaan beberapa kendaraan yang berada dalam penguasaannya.

“Semua masih dalam proses penelusuran. Penyidik akan mengonfirmasi berbagai temuan, termasuk barang yang telah disita,” kata Budi.

Jejak Lama Kasus Tambang Batu Bara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha yang berkepentingan dengan proyek dan izin usaha.

Kini, penyidik menemukan dugaan praktik gratifikasi lain yang berkaitan dengan industri tambang batu bara. Rita diduga menerima pembayaran antara USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara.

Dana tersebut diduga tidak hanya diterima, tetapi juga disamarkan melalui berbagai cara sehingga penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus.

Saat ini Rita masih menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta. Meski telah divonis dalam perkara sebelumnya, namanya kembali muncul dalam sejumlah pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus tambang batu bara masih terus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi tersebut.***

Pos terkait