Foto ilustrasi atlet panjat tebing
JAKARTA|MEB.COM – Dunia olahraga nasional diguncang skandal serius. Aparat dari Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas. Sosok berinisial HB diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah atlet putri yang berada di bawah binaannya.
Kasus ini resmi masuk ke meja penyidik setelah laporan dilayangkan pada 3 Maret 2026 dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun, mulai 2021 hingga 2025, dan terjadi di sejumlah lokasi, termasuk Asrama Atlet Bekasi serta saat para atlet mengikuti pertandingan di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.
Menurutnya, penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisi strategis sebagai kepala pelatih untuk mendekati atlet yang berada dalam situasi rentan. Dari hasil penyelidikan awal, modus yang dilaporkan mencakup tindakan tidak pantas seperti memeluk, mencium, meraba, hingga dugaan hubungan seksual.
Laporan tersebut diajukan oleh SD, kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri Pelatnas. Sementara itu, HB diketahui telah diberhentikan dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) setelah dugaan kasus ini mencuat.
Penyidik mulai bergerak cepat. Pada 6 Maret 2026, tim Bareskrim memeriksa pelapor serta seorang atlet berinisial PJ. Korban juga didampingi untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026, ketika empat atlet lainnya berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV dimintai keterangan. Mereka juga menjalani pemeriksaan medis dan psikiatrikum guna memperkuat bukti dalam kasus ini.
Selain kesaksian korban, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional, identitas pihak terkait, serta percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa.
Jika terbukti bersalah, terlapor dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf B dan C juncto Pasal 15. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta, bahkan bisa diperberat bila kejahatan dilakukan berulang atau dalam lingkungan pendidikan dan pembinaan.
Skandal ini memunculkan kekhawatiran baru tentang keamanan dan perlindungan atlet di lingkungan pelatnas. Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang mengguncang dunia olahraga Indonesia ini.***


