JAKARTA|MEB.COM – Jakarta kembali diguncang peristiwa yang mencederai nurani publik. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis dari KontraS, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu memunculkan pertanyaan besar: apakah ruang aman bagi aktivis dan pembela HAM di Indonesia kian menyempit?
Kecaman keras datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Organisasi advokasi hukum ini menilai serangan brutal tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden individual, melainkan sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi dan kebebasan sipil.
Ketua PBHI Jakarta, Muhammad Ridwan Ristomoyo, mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat. Ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik penyerangan tersebut.
“PBHI Jakarta mendesak Polri bergerak cepat mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Bukan tidak mungkin ada motif pembungkaman total terhadap aktivisme,” tegas Ridwan di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Dalam pandangan PBHI, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindakan keji, melainkan gejala serius yang menunjukkan menguatnya pola represi terhadap aktivis. Serangan semacam ini dinilai dapat menjadi pesan intimidatif bagi mereka yang selama ini vokal mengkritik pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.
Data organisasi masyarakat sipil sepanjang 2025 menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Tercatat sedikitnya 283 pembela HAM mengalami berbagai bentuk serangan karena aktivitas advokasi mereka. Bentuknya beragam, mulai dari kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi, hingga percobaan pembunuhan. Kelompok yang paling sering menjadi sasaran adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing mencapai 106 dan 74 korban.
Angka tersebut menegaskan satu hal: kekerasan terhadap pembela HAM bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan pola yang terus berulang. Ketika kekerasan semacam ini tidak dituntaskan secara transparan, publik akan memandang negara gagal menjamin perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan keadilan.
PBHI menilai kasus yang menimpa Andrie Yunus harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh membiarkan ruang demokrasi digerogoti oleh teror terhadap aktivis. Tanpa jaminan keamanan bagi pembela HAM, kritik akan membeku, dan demokrasi perlahan kehilangan ruhnya.
“Peristiwa ini adalah alarm bagi aktivis dan pembela HAM. Dalam satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto, kebebasan sipil dinilai semakin menyusut. Ini alarm serius bagi kehidupan bernegara,” ujar Ridwan.
Serangan terhadap seorang aktivis seharusnya dibaca lebih dari sekadar kejahatan jalanan. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi. Jika pelaku dan dalangnya tidak pernah terungkap, maka pesan yang tersisa bagi publik hanya satu: ketakutan bisa menjadi alat membungkam suara kebenaran.***


