JAKARTA|MEB.COM — Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Salah satu pertimbangannya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada waktu yang sama, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya.
Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
“Salah satu alasan penahanan karena tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan dan juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor,” ujar Budi.
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.
Selain pemeriksaan oleh penyidik, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya dalam keadaan normal sehingga dinilai dapat menjalani aktivitas seperti biasa.
Barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter kecantikan bernama Samira yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif”. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, ia juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, konflik hukum antara Richard Lee dan Samira juga berlangsung dua arah. Samira sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Penyidik menyatakan proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.***


