“Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan para pengasuh dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.”
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan para pengasuh dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.”
Berita Terkait
Headlines
Tag: Polresta Yogyakarta
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

