“Tidak ada larangan bagi anggota Polri memenuhi panggilan Kejaksaan. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk perlindungan prosedural dan pengawasan internal.”
“Tidak ada larangan bagi anggota Polri memenuhi panggilan Kejaksaan. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk perlindungan prosedural dan pengawasan internal.”
Berita Terkait
Headlines
Tag: Propam
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

