Prabowo Kunci Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN

JAKARTA|MEB.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan langkah besar yang berpotensi mengubah peta perdagangan sumber daya alam Indonesia. Dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5), Prabowo menegaskan ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Langkah ini langsung menjadi sorotan pelaku usaha, investor, hingga pasar internasional karena dinilai sebagai bentuk penguatan kontrol negara terhadap arus ekspor komoditas bernilai tinggi.

Pemerintah menegaskan kepemilikan hasil ekspor tetap berada di tangan pelaku usaha. Namun, seluruh proses penjualan ke pasar global nantinya harus melalui BUMN yang mendapat mandat resmi dari negara. Skema ini disebut sebagai upaya sentralisasi pengawasan ekspor untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi nasional untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Pemerintah menyoroti praktik underinvoicing, transfer pricing, kurang bayar pajak, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini dianggap mengurangi potensi pendapatan negara.

Menurut Prabowo, sistem ekspor satu pintu melalui BUMN akan memperkuat pengawasan transaksi, meningkatkan transparansi perdagangan, sekaligus memperbesar penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti. Pemerintah bahkan menargetkan pengelolaan ekspor Indonesia dapat lebih optimal dan kompetitif dibanding sejumlah negara lain yang dinilai berhasil memaksimalkan pendapatan dari komoditas strategis.

Nilai ekonomi yang terlibat dalam kebijakan ini sangat besar. Sepanjang 2025, total ekspor sawit, batu bara, dan ferro alloy tercatat mencapai sekitar US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun. Besarnya angka tersebut membuat kebijakan ini disebut sebagai salah satu manuver ekonomi paling agresif dalam beberapa tahun terakhir.

Isu pembentukan badan ekspor khusus sebenarnya telah berembus sejak awal pekan dan memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar. Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, eksportir diduga nantinya wajib menjual komoditas kepada badan atau BUMN tertentu sebelum produk dikirim ke luar negeri.

Kebijakan ini memunculkan beragam respons. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan meningkatkan kontrol negara terhadap devisa ekspor. Namun di sisi lain, pelaku usaha masih menunggu kepastian teknis pelaksanaan agar kebijakan baru itu tidak mengganggu iklim investasi maupun rantai perdagangan ekspor Indonesia.***

Pos terkait