JAKARTA|MEB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Agenda pengambilan keputusan tingkat II ini menjadi tahap akhir pembahasan revisi regulasi yang sebelumnya telah melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam berbagai rapat kerja serta forum pendalaman materi.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU P2SK telah dimulai sejak 4 Februari 2026 dan melibatkan pembahasan intensif bersama pemerintah untuk menyempurnakan ketentuan yang dinilai penting bagi penguatan sistem keuangan nasional.
Hekal menegaskan bahwa revisi ini dilatarbelakangi kebutuhan hukum untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan ketahanan sistem keuangan Indonesia terhadap dinamika global maupun tantangan domestik. Perubahan regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan pengembangan sektor keuangan ke depan.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat, sehingga RUU perubahan UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme pengambilan keputusan tingkat II.
Pengesahan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung agenda transformasi ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global yang terus berkembang.***


