JAKARTA|MEB.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati pertimbangan hukum majelis hakim dan menilai putusan tersebut telah mencerminkan proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan. Dengan sikap menerima putusan, maka perkara yang sempat menjadi sorotan publik nasional itu memasuki tahap eksekusi dan berkekuatan hukum tetap apabila para pihak lain juga tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di Kemnaker. Dalam dakwaan KPK, praktik tersebut disebut telah berlangsung dengan memanfaatkan proses perizinan dan sertifikasi yang seharusnya menjadi instrumen keselamatan kerja. Nilai dugaan penerimaan uang dan gratifikasi dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah serta menyeret sejumlah terdakwa secara bersama-sama.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Noel dalam perkara tersebut. Mantan Wamenaker itu dinyatakan terbukti bersalah terkait tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengurusan sertifikat K3. Setelah putusan dibacakan, Noel juga menyatakan menerima vonis hakim meski sebelumnya jaksa KPK menuntut hukuman yang lebih berat.
Keputusan KPK untuk tidak mengajukan banding dinilai sejumlah pengamat hukum sebagai sinyal bahwa lembaga antirasuah tersebut menilai substansi putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemberantasan korupsi. Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada langkah pemulihan kerugian negara serta pembenahan tata kelola pelayanan sertifikasi di lingkungan Kemnaker agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Perkara Noel menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian sepanjang 2025–2026 karena melibatkan pejabat tinggi negara aktif pada masanya. Kasus ini juga memperkuat pesan bahwa sektor pelayanan publik, termasuk perizinan dan sertifikasi ketenagakerjaan, tetap menjadi area yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.***


