Lepas Puluhan Mahasiswa ke China, Selaras Amanat Undang-Undang Pendidikan

Selaras Amanat Undang-Undang Pendidikan
Pendekatan Yayasan BAIK sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

khususnya Pasal 3 yang menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga membuka ruang kerja sama pendidikan internasional sebagai upaya meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia di tingkat global.

Yayasan BAIK berharap pendampingan yang diberikan dapat menjadi jembatan bagi generasi muda Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan internasional sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi tantangan global setelah lulus.

Pos terkait