Hari Ini! Pengosongan Rumdis Hankam Slipi: Warga Bertahan, TNI Tegakkan Aturan Negara

JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Polemik pengosongan rumah dinas (rumdis) TNI di Komplek Hankam Slipi memasuki babak panas. Dokumen resmi dari Markas Besar TNI yang beredar luas memperkuat rencana penertiban, sekaligus memicu gelombang kecemasan dan perlawanan dari para penghuni yang telah tinggal selama puluhan tahun.

Berdasarkan surat bernomor B/351/III/2026/Den tertanggal 27 Maret 2026, Detasemen Markas Mabes TNI secara tegas memberitahukan rencana pengosongan paksa dan pemutusan aliran listrik terhadap rumah dinas di kawasan tersebut. Kebijakan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara, serta SOP pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa rumah di Komplek Hankam Slipi merupakan Rumah Negara Golongan I, yang berada di bawah kewenangan penuh Mabes TNI sebagai pengguna barang negara. Karena itu, penertiban disebut sebagai bagian dari penataan aset negara.

Daftar Penghuni Disasar, SP3 Sudah Dilayangkan

Lampiran surat juga memuat daftar nama penghuni yang akan terdampak langsung. Sebagian besar merupakan warakawuri dan purnawirawan, serta anggota keluarga yang kini masih menempati rumah tersebut. Mereka telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebagai tahap akhir sebelum eksekusi.

Tak hanya pengosongan, langkah tegas lain yang disiapkan adalah pemutusan aliran listrik, yang mempertegas keseriusan TNI dalam menjalankan kebijakan ini.

Warga Melawan: “Belum Inkrah, Jangan Eksekusi!”

Di sisi lain, para penghuni menyuarakan keberatan keras. Mereka menilai langkah pengosongan paksa ini tidak tepat secara hukum, mengingat perkara sengketa masih berjalan di tingkat kasasi.

“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tidak boleh ada eksekusi,” tegas perwakilan warga dalam konferensi pers yang digelar di lokasi.

Warga juga menyoroti bahwa TNI baru menunjukkan bukti kepemilikan lahan seluas 12,8 hektare, namun belum dapat membuktikan kepemilikan sah atas bangunan rumah yang kini dihuni.

Sejarah Panjang yang Kini Berujung Konflik

Komplek Hankam Slipi memiliki nilai historis panjang. Dibangun sejak 1966, kawasan ini merupakan bagian dari kebijakan negara untuk menyediakan hunian bagi prajurit TNI yang sebelumnya tinggal di hotel atau losmen. Saat itu, prajurit diberi pilihan: menerima pesangon atau mendapatkan rumah dinas.

Sebagian memilih rumah dinas—yang kini justru menjadi sumber konflik. Sementara yang mengambil pesangon, diketahui hanya menerima sekitar Rp750 ribu pada tahun 1969.

TNI Tegas, Warga Bertahan

Meski sempat terjadi negosiasi dan penundaan dari jadwal awal 16 April ke 30 April 2026, hingga kini kedua pihak tetap bertahan pada posisinya masing-masing.

TNI: Menilai pengosongan sebagai langkah sah dalam penertiban aset negara.

Warga: Menganggap tindakan tersebut prematur dan melanggar proses hukum yang masih berjalan.

Situasi Memanas, Publik Menyorot

Ketegangan di lapangan terus meningkat. Sejak pagi, suasana di Komplek Hankam Slipi dipenuhi rasa cemas, terutama dari keluarga penghuni yang terancam kehilangan tempat tinggal.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif: antara penegakan aturan negara dan rasa keadilan bagi warga yang telah puluhan tahun menetap.

Konflik Rumdis TNI Slipi bukan sekadar soal pengosongan rumah. Ini adalah benturan antara sejarah, hukum, dan kemanusiaan yang kini menunggu titik terang di tengah tekanan waktu.

Pos terkait