JAKARTA|MEB.COM – Gelombang reformasi kembali menyentuh tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penghapusan “kuota khusus” dalam sistem rekrutmen anggota. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem penerimaan yang selama ini kerap disorot publik karena dianggap kurang transparan.
Anggota komisi, Ahmad Dofiri, menyampaikan bahwa penghapusan kuota tersebut merupakan bagian dari pembenahan aspek manajerial. Pernyataan itu disampaikan usai agenda di Istana Merdeka. Meski belum dijelaskan secara rinci jenis kuota yang dimaksud, arah kebijakan ini dinilai akan membuat proses seleksi lebih terbuka, kompetitif, dan berbasis kemampuan.
Selain itu, sistem rekrutmen juga diusulkan melibatkan multiaktor. Artinya, proses seleksi tidak hanya ditangani internal Polri, tetapi juga melibatkan unsur eksternal. Model ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meminimalisasi potensi konflik kepentingan dalam penerimaan anggota baru.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus utama pada pembenahan kelembagaan dan manajerial Polri. Pada aspek kelembagaan, reformasi mencakup penataan struktur organisasi, regulasi, serta penguatan sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian.
Sementara pada aspek manajerial, perubahan diarahkan pada tata kelola organisasi, operasional, kepemimpinan, hingga sistem pengawasan. Pengelolaan sumber daya manusia menjadi sorotan utama, mulai dari rekrutmen, pendidikan, mutasi, hingga promosi jabatan, termasuk menjawab kritik publik terkait dugaan ketidaktransparanan.
Di sisi operasional, reformasi juga menyasar tiga fungsi utama Polri: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik. Dua fungsi terakhir menjadi perhatian khusus, dengan target menghadirkan layanan yang lebih cepat, bebas pungutan liar, serta penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.***


