JAKARTA|MEB.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap fakta penting terkait arah reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sama sekali tidak pernah mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian, meski isu tersebut sempat memicu perdebatan publik yang luas.
Dalam keterangannya di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Mahfud menyebut keputusan itu diambil setelah pembahasan panjang dan melibatkan berbagai masukan masyarakat. Hasil akhirnya tegas: Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah struktur kementerian mana pun.
Mahfud menekankan alasan utama keputusan tersebut adalah faktor politik dan independensi institusi kepolisian. Menurutnya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, risiko politisasi akan meningkat karena jabatan menteri di Indonesia kerap diisi oleh unsur partai politik.
Sikap serupa juga ditegaskan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa tidak ada rencana pembentukan Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian. Ia menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie juga memperkuat keputusan tersebut. Ia memastikan komisi tidak merekomendasikan lahirnya kementerian baru dalam struktur keamanan nasional. Fokus reformasi justru diarahkan pada penguatan pengawasan, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri.
Dalam kesimpulan resmi, KPRP mengajukan enam rekomendasi utama: mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden, revisi UU Polri, penguatan Kompolnas, reformasi rekrutmen berbasis kompetensi, pembenahan kelembagaan dan budaya kerja, serta perluasan representasi yang lebih inklusif secara nasional.***


