JAKARTA|MEB.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di balik dukungan tersebut, KPK juga mengingatkan adanya potensi risiko besar jika pengelolaan anggaran jumbo program itu tidak diawasi secara ketat dan transparan.
Direktur Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab memastikan seluruh program strategis pemerintah berjalan tepat sasaran, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, MBG merupakan salah satu program unggulan utama pemerintahan saat ini sehingga pelaksanaannya harus dijaga dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun stigma negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dalam kajian yang dilakukan KPK, terdapat sejumlah catatan penting terkait tata kelola program MBG. Salah satu sorotan utama adalah belum maksimalnya dampak perputaran ekonomi di tingkat desa. Padahal, program ini sejak awal tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal melalui distribusi pangan dan pemberdayaan pelaku usaha daerah.
KPK menilai kompleksitas pelaksanaan MBG sangat tinggi karena melibatkan banyak institusi negara, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Bappenas, hingga Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah masalah apabila koordinasi dan sistem pengawasan tidak dibangun secara matang sejak awal.
Selain itu, BGN yang tergolong lembaga baru kini langsung mengelola anggaran dalam jumlah sangat besar. Menurut Aminudin, kondisi infrastruktur internal, regulasi, hingga kesiapan sumber daya manusia di tubuh BGN masih membutuhkan penguatan signifikan agar mampu menjalankan program berskala nasional tersebut secara optimal.
Pada 2025, BGN mengelola anggaran sekitar Rp85 triliun dengan serapan mencapai Rp61 triliun. Sementara pada 2026, nilai anggaran program MBG melonjak drastis hingga mencapai Rp268 triliun. Lonjakan anggaran fantastis itu dinilai rawan memicu kekacauan tata kelola apabila sistem pengawasan, distribusi, dan mekanisme pengendalian belum benar-benar siap.
KPK pun mengingatkan bahwa semakin besar nilai proyek pemerintah, semakin tinggi pula risiko fraud dan tindak pidana korupsi yang mengintai. Karena itu, pengawasan terhadap program MBG dinilai harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak agar program unggulan pemerintah tersebut benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan anggaran negara.***


