Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan empat aktivis dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar Agustus 2025. Putusan ini langsung mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan yang membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya. Ia juga memastikan tidak ada campur tangan pemerintah dalam proses persidangan yang berlangsung.
“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah tidak melakukan intervensi apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Tak hanya itu, Yusril juga secara tegas meminta jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Menurutnya, aturan hukum yang berlaku sudah jelas melarang upaya kasasi terhadap putusan bebas.
Ia merujuk pada Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Yusril juga mengingatkan jaksa agar tidak lagi menggunakan tafsir lama tentang “bebas murni” dan “bebas tidak murni” hanya untuk mencari celah mengajukan kasasi.
“Jangan lagi berteori tentang bebas murni dan tidak murni seperti praktik pada masa KUHAP lama untuk mencari alasan kasasi,” tegasnya.
Hakim Nyatakan Tak Ada Bukti Penghasutan
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan empat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain Delpedro Marhaen Rismansyah, tiga orang lain yang divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial merupakan upaya menghasut masyarakat untuk melakukan kerusuhan.
Menurut hakim, konten yang mereka unggah justru merupakan ekspresi solidaritas kemanusiaan atas peristiwa yang menimpa pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.
Majelis hakim menilai unggahan tersebut adalah bentuk kebebasan berekspresi dan bukan ajakan untuk melakukan kekerasan.
“Unggahan itu merupakan ekspresi simbolik atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar hakim.
Nama Baik Dipulihkan, Tahanan Harus Dibebaskan
Dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan para terdakwa dari tahanan serta memulihkan seluruh hak mereka, termasuk nama baik dan martabatnya.
Yusril juga memastikan negara akan memberikan rehabilitasi terhadap para terdakwa jika hal tersebut belum dicantumkan secara eksplisit dalam putusan hakim.
Ia bahkan membuka kemungkinan presiden turun tangan untuk memastikan pemulihan nama baik para aktivis tersebut.
“Jika rehabilitasi belum dicantumkan dalam putusan, maka negara melalui Presiden dapat memberikan rehabilitasi kepada mereka,” jelas Yusril.
Kasus ini sebelumnya menyeret para aktivis karena diduga mengunggah puluhan konten di media sosial yang dianggap memicu kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar ikut aksi pada demonstrasi 24-29 Agustus 2025.
Namun dalam putusan akhirnya, pengadilan menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti.
Putusan bebas ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebebasan berekspresi, independensi peradilan, serta dinamika hubungan antara aktivis sipil dan negara.***


