Dua Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dipecat dari TNI

JAKARTA|MEB.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (10/6/2026), dua terdakwa utama tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dipecat dari dinas militer. Putusan tersebut langsung menjadi sorotan nasional karena dinilai sebagai ujian akuntabilitas aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia.

Majelis hakim memvonis Sersan Dua Edi Sudarko dengan hukuman tiga tahun penjara disertai pemberhentian dari dinas militer. Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan sanksi pemecatan. Adapun dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa hukuman tambahan berupa pemecatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa telah menyebabkan luka berat dan trauma berkepanjangan bagi korban, sekaligus mencoreng citra institusi TNI. Penyiraman air keras yang terjadi pada Maret 2025 itu mengakibatkan kerusakan serius pada mata kanan Andrie Yunus hingga mengalami cacat permanen. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan oditur militer sebelumnya.

Persidangan mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh ketidaksenangan para terdakwa terhadap aktivitas advokasi Andrie Yunus, termasuk kritiknya terhadap sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan peran militer di ruang sipil. Berdasarkan fakta persidangan, serangan dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu pelaku, sehingga hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Vonis itu mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat HAM menilai pemecatan dua anggota TNI merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, meski mereka tetap mendorong pengusutan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan aksi tersebut. Kasus ini juga menjadi perbincangan luas karena menyangkut perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Perkara Andrie Yunus kini dipandang sebagai salah satu kasus paling penting dalam hubungan sipil-militer dalam beberapa tahun terakhir. Selain menjadi tolok ukur transparansi peradilan militer, putusan tersebut juga dinilai sebagai pesan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap aktivis HAM, tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.***

Pos terkait