JAKARTA|MEB.COM – Duka menyelimuti dunia pendidikan setelah seorang siswi kelas X SMAN 6 Jakarta berinisial NAEP (16) meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Korban tewas setelah terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya akibat diduga tersangkut kabel menjuntai di badan jalan, lalu terlindas bus sekolah yang melintas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah media nasional, peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB saat korban diantar ayahnya menuju sekolah dari kawasan Ciledug, Tangerang. Saat melintasi Jalan Lauser, setang sepeda motor diduga tersangkut kabel yang melintang dan menjorok ke badan jalan. Akibatnya kendaraan oleng dan kedua penumpangnya terjatuh. Korban yang berada di posisi penumpang kemudian mengalami kecelakaan fatal setelah terlindas bus sekolah yang sedang melintas.
Camat Kebayoran Baru Rachmat Mulyadi menjelaskan bahwa kabel yang menjuntai menjadi salah satu faktor yang sedang didalami dalam penyelidikan. Setelah kejadian, aparat kepolisian bersama instansi terkait langsung melakukan penanganan di lokasi, sementara bus sekolah dan pengemudinya diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa pengemudi bus guna mengungkap secara utuh penyebab kecelakaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, petugas bersama pihak terkait melakukan pencopotan kabel yang menjuntai di lokasi kejadian. Pemerintah Kota Jakarta Selatan, PLN, serta aparat wilayah turut berkoordinasi untuk memastikan tidak ada lagi kabel berbahaya yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Langkah ini dilakukan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
Dinas Pendidikan Jakarta Selatan juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Sejumlah guru dan siswa SMAN 6 Jakarta turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian korban yang dikenal sebagai pelajar aktif. Pemerintah daerah menyiapkan dukungan bagi keluarga yang tengah berduka.
Dalam perspektif perlindungan anak, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pemenuhan hak anak atas keamanan dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip perlindungan anak, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan untuk menjaga hak privasi keluarga. Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan guna memastikan seluruh aspek peristiwa terungkap secara objektif dan berimbang.|Ucha*


