JAKARTA|mediaerabaru.com – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 mencapai Rp107,3 juta per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan hampir Rp20 juta dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, kenaikan usulan biaya tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, peningkatan biaya layanan di Arab Saudi, hingga penyesuaian kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Meski total biaya meningkat, pemerintah mengupayakan beban pembayaran langsung jemaah tetap terjangkau. Dalam skema yang diajukan, jemaah diproyeksikan membayar sekitar 40 persen dari total biaya, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menteri Haji dan Umrah menyebut pembahasan BPIH 2027 masih berlangsung bersama DPR RI. Pemerintah memastikan setiap keputusan akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta keberlanjutan dana haji.
Selain aspek pembiayaan, pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pelayanan kesehatan selama berada di Tanah Suci.
Besaran final Biaya Haji 2027 belum ditetapkan karena masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan antara pemerintah dan DPR RI. Masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi terkait nominal pembayaran jemaah.***


