BLBI Menyisakan Duka bagi Bank Centris

Perbankan kita pernah mengalami badai hitam di tahun 1998 menjelang kejatuhan presiden Soeharto, badai itu bernama BLBI (bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang mengakibatkan banyak bank rontok bahkan pemiliknya masuk bui. Diantara bank yang ditutup ada satu bank yang tak pernah menerima bantuan Bank Indonesia tapi dibekukan bahkan seluruh asetnya disita. Bank Centris Indonesia inilah satu-satunya bank yang tak pernah ikut program BLBI tapi disebut sebagai pengemplang BLBI.

Peristiwa adanya bantuan dari BI ke sejumlah bank yang bersaldo minim terjadi 1998, tapi hingga saat ini belum ada penyelesaian tuntas soal itu. Di masa pemerintah Jokowi dibentuklah satgas BLBI, yang bertugas mengembalikan dana talangan yang dikeluarkan Bank Indonesia ke sejumlah bank.

Saat itu dikeluarkan daftar 48 obilgor menjadi target satgas BLBI, salah satunya adalah bank Centris Internasional, ditarget tersebut tercantum nama Paul Banuara Silalahi. Begitu pula 47 lainnya, dicantumkan nama, bank Aken : I Gde Darmawan, BDNI : Syamsul Nursalim, bank Tamara : Omar Putihrai, dan seterusnya.

Nama bank disebut sebagai obligor sementara nama yang tercantum disebut debitur, dari 48 bank yang menjadi target satgas BLBI ada kelalaian satgas. Dimana mereka mencantumkan bank Centris Internasional (BCI) dan debiturnya Paul Banuara Silalahi, sementara menurut pemegang saham BCI, bank-nya tak pernah menerima dana sepeser pun dari Bank Indonesia.

Begini asal muasalnya, 1997 BCI menjual promes (hak tagih) ke BI guna memperoleh dana, dan sekaligus memberi jaminan berupa lahan seluas 452 ha milik PT VIP. Jual beli itu maupun penyerahan jaminan diikat dengan perjanjian di depan notaris, maka terbitlah akte 46 mengenai hal tersebut.

Meski dana yang diperlukan belum diberikan pihak BI namun BCI sudah membayarkan bunga dimuka (diskonto) sebesar Rp.99 miliar. Dalam perjanjian itu BI tak boleh menjual promes ke pihak lain, juga tak boleh menagih nasabah BCI karena sudah dijaminkan dengan lahan milik PT VIP.

Tapi pada kenyataannya BI menjual ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan memperoleh bayaran sekitar Rp.629 miliar berupa surat hutang. Jual beli antara BI dan BPPN tertuang dalam akte 39. Inilah pangkal persoalan kenapa BCI selalu dikaitkan BLBI.

Tahun 1998 BCI dibekukan tanpa alasan yang jelas, saat itu seluruh kantor BCI baik pusat maupun cabang ‘digruduk’ tiba-tiba, seluruh karyawan maupun pihak yang tengah berada di kantor itu dipaksa keluar dari ruangan. Baik petinggi BCI maupun karyawan meninggalkan kantor tanpa membawa apapun. Jangankan dokumen, barang pribadi saja mereka tak sempat mengambil dari kantor tersebut.

Dua tahun kemudian BCI digugat BPPN karena BCI tak mau menandatangani Akte Pengakuan Utang (APU). Kala itu kedua belah pihak tak punya bukti yang cukup, terutama tergugat (BCI) tak memegang selembar pun dokumen. Sidang berjalan, saat jaksa penuntun umum (JPU) meminta BPK membuka hasil audit di BI terkait bank Centris yang terjadi malah mengejutkan.

Dari bukti yang dibeberkan BPK dari hasil audit mereka, BCI tak pernah menerima dana seperpun. Di persidangan itulah, hasil pemeriksaan BPK diketahui ada dua rekenening atas nama bank centris.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan tergugat (BCI), begitu juga dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, BCI menang. Namun hingga kini, belum ada putusan kasasi dari Makahmah Agung terkait persoalan BCI melawan BPPN.

Meski menang di pengadilan negeri dan putusan banding, BCI tetap dikaitkan dengan BLBI serta ditagih hutang. BCI sendiri tak pernah masuk dalam skema apapun baik itu MRNIA (Master Refinancing And Note Issuance Agreement), MRSAA (Master Sttaletment and Acquisition Agreement) maupun APU (Akte Pengakuan Utang). Yang ada BCI menjual promes ke BI dan BI menjualnya ke BPPN.

Terus ditagih, akhirnya BCI menggugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), BCI pun menang di PTUN. Majelis hakim PTUN memutuskan mencabut Surat Paksa Bayar yang dijeluarkan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan membatalkan hutang yang ditagih ke BCI.

Dua putusan pengadilan seperti tak punya kekuatan, pihak satgas masih menagih dan mengaitkan BCI dengan BLBI. Sekitar Agustus 2023, BCI ditagih sebesar Rp.4,5 triliun, entah apa dasar hukumnya satgas menagih BCI dengan angka yang fantastis.

Bank Centris Internasional tak pernah menerima dana bantuan Bank Indonesia, dari hasil penjualan promes pun BCI tak menerima dana. Apa dasar satgas BLBI menagih BCI termasuk menagih eks pemegang saham BCI, ada misteri yang harus diungkap Bank Indonesia dan Kemenkeu.

Badai hitam itu masih menyisahkan persoalan, kisah BLBI belum berakhir, satgas BLBI sudah berakhir tapi belum ada pihak yang disebut obligor menyelesaikan persoalannya. Mungkin mereka juga enggan, karena BLBI itu bukan bantuan dana segar hanya berupa angka-angka direkening bank yang ada BI.

Pos terkait