PRANCIS|MEB.COM – Pengadilan banding Prancis akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Airbus dan Air France dalam kasus jatuhnya pesawat Air France AF447 rute Rio de Janeiro–Paris yang menewaskan 228 orang pada 2009 silam. Putusan yang diumumkan Kamis (21/5) waktu setempat itu menjadi sorotan dunia karena membalik putusan sebelumnya yang sempat membebaskan kedua perusahaan dari tanggung jawab pidana.
Majelis hakim menyatakan Airbus dan Air France bertanggung jawab penuh atas tragedi yang dikenal sebagai salah satu bencana penerbangan paling kelam dalam sejarah Prancis modern. Pengadilan menilai kecelakaan tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan akibat dari rangkaian kegagalan sistemik yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini.
Dalam putusannya, kedua perusahaan dijatuhi denda maksimal sebesar 225 ribu euro atau sekitar Rp4,6 miliar atas dakwaan pembunuhan tidak disengaja oleh korporasi. Vonis itu menjadi pukulan besar bagi reputasi dua raksasa industri penerbangan dunia yang selama bertahun-tahun membantah adanya unsur kelalaian pidana.
Hakim menyoroti kegagalan Airbus dalam menangani persoalan pada sensor tabung pitot, perangkat penting yang berfungsi mengukur kecepatan pesawat. Airbus dinilai mengetahui potensi gangguan pada sensor tersebut, namun dianggap tidak memberikan langkah mitigasi dan informasi teknis yang memadai kepada maskapai pengguna.
Sementara itu, Air France dinilai lalai karena tidak menyediakan pelatihan yang cukup bagi pilot untuk menghadapi situasi darurat ekstrem akibat gangguan sistem penerbangan. Pengadilan menegaskan awak kabin dan pilot AF447 telah berupaya maksimal dalam kondisi yang sangat kompleks dan penuh tekanan.
Hakim ketua Sylvie Made juga menepis anggapan bahwa pilot menjadi satu-satunya pihak yang harus disalahkan. Menurut pengadilan, para pilot tidak memiliki kesiapan teknis yang memadai untuk menghadapi kerusakan sistem yang berkembang sangat cepat hanya dalam hitungan menit sebelum pesawat jatuh ke Samudra Atlantik.
Pengadilan bahkan menyebut tragedi AF447 sebagai “bencana yang telah diperkirakan akan terjadi” dan diyakini dapat dihindari apabila Airbus maupun Air France lebih serius merespons potensi kegagalan teknis yang telah terdeteksi sebelumnya.
Putusan ini disambut haru oleh keluarga korban yang telah memperjuangkan keadilan selama 17 tahun. Ketua asosiasi keluarga korban, Daniela Lamy, menyebut vonis tersebut menjadi bentuk pengakuan atas penderitaan panjang para keluarga korban. Diketahui, pesawat Airbus A330 milik Air France itu jatuh ke Samudra Atlantik pada 1 Juni 2009 saat terbang dari Rio de Janeiro menuju Paris, menewaskan seluruh 216 penumpang dan 12 awak pesawat tanpa satu pun korban selamat.***


