Bareskrim Bongkar Sindikat 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

PONTIANAK|MEB.COM – Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil mengungkap dugaan skandal besar penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Total lebih dari 23 ton bawang dan cabai kering ilegal disita dari dua gudang berbeda dalam operasi senyap pada Senin, 13 April 2026.

Penggerebekan dilakukan di dua titik strategis, yakni di Jalan Budi Karya No. 5 Pontianak Selatan dan sebuah ruko di Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat. Kedua lokasi itu diduga menjadi pusat penyimpanan distribusi barang impor ilegal yang masuk tanpa prosedur resmi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan dari lokasi pertama saja petugas menemukan sekitar 10,35 ton bawang berbagai jenis. Sementara di lokasi kedua kembali ditemukan 12,796 ton komoditas serupa termasuk cabai kering, sehingga total keseluruhan mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton.

Rinciannya, barang bukti mencakup bawang merah, bawang putih, bawang bombai kuning, bawang bombai merah berry, hingga cabai kering dalam ratusan karung. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan barang tersebut berasal dari sejumlah negara seperti Thailand, China, Belanda, hingga India, sebelum diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.

“Komoditas pangan ini diduga kuat merupakan hasil impor ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat,” tegas Ade Safri. Ia juga menyebut tim saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang lain yang terhubung dengan jaringan yang sama.

Polisi telah memasang garis polisi di dua lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk pengamanan barang bukti. Hingga kini, sedikitnya tiga titik lain juga tengah dalam pemantauan intensif aparat.

Bareskrim menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi penegakan hukum nasional untuk memberantas praktik penyelundupan yang dinilai merugikan negara serta mengganggu stabilitas pangan dan ekonomi Indonesia.***

Pos terkait