DEPOK|MEB.COM — Aksi unjuk rasa pekerja terjadi di depan kantor PT Immortal Cosmedika Indonesia di Jalan Pekapuran, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026). Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran Upah Minimum Kota (UMK), hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi aksi tersebut, pihak manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia menyatakan sebagian tuntutan pekerja sebenarnya telah dibahas dan diakomodasi dalam proses mediasi sebelumnya.
HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono, mengatakan pada pertemuan awal antara perusahaan dan perwakilan pekerja terdapat empat poin tuntutan yang menurutnya telah disepakati kedua pihak.
“Tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya. Sudah istilahnya dikasih warna hijau, artinya oke,” ujar Julius kepada wartawan.
Menurut Julius, persoalan yang masih menjadi pembahasan utama adalah tuntutan pencabutan PHK terhadap 16 pekerja serta permintaan agar mereka dipekerjakan kembali.
Ia menjelaskan, perusahaan telah menawarkan skema untuk mengakomodasi keinginan tersebut. Namun, menurut manajemen, terdapat prosedur yang harus dijalankan terkait status ketenagakerjaan para pekerja.
“Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka. Tapi karena kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja. Di-PHK dulu, baru kemudian boleh bekerja kembali,” katanya.
Namun demikian, skema tersebut disebut belum diterima oleh pihak serikat pekerja sehingga aksi demonstrasi tetap berlangsung.
Karena belum tercapai kesepakatan, pihak perusahaan berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dapat kembali memfasilitasi mediasi lanjutan antara kedua pihak.
Selain persoalan PHK, Julius juga mengakui perusahaan masih menghadapi kendala terkait pembayaran UMK dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut kondisi finansial perusahaan menjadi faktor utama belum terpenuhinya kewajiban tersebut secara menyeluruh.
“Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun BPJS Ketenagakerjaan. Namun karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan,” ujarnya.
Meski demikian, manajemen memastikan perusahaan berkomitmen memenuhi kewajiban tersebut apabila kondisi keuangan perusahaan membaik.
Julius menjelaskan tekanan finansial perusahaan mulai dirasakan sejak pandemi Covid-19, terutama karena bisnis perusahaan bergerak di bidang kosmetik yang bergantung pada operasional klinik kecantikan.
“Kondisi itu sebenarnya tidak saat ini saja, tapi terjadi sejak pandemi. Pada saat pandemi semua klinik ditutup sehingga penjualan mulai merosot,” katanya.
Ia menambahkan dalam dua tahun terakhir kondisi penjualan perusahaan disebut semakin menurun hingga mencapai penurunan sekitar 50 persen.
“Perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya minus 50 persen,” ucapnya.
Menurut pihak manajemen, kondisi tersebut membuat perusahaan belum mampu memenuhi standar UMK Depok secara penuh, meski perusahaan mengaku tetap berupaya menyesuaikan dengan aturan pemerintah.
Sementara itu, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya menilai proses PHK terhadap sejumlah pekerja tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni, meminta perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja yang telah diberhentikan.
Menurutnya, terdapat persoalan legalitas dalam proses PHK karena pihak yang melakukan pemutusan hubungan kerja disebut berbeda dengan badan hukum tempat pekerja terikat hubungan kerja.
“Karena mereka hubungan kerjanya adalah dengan PT Immortal, tapi yang melakukan PHK badan hukum lain dan kita enggak ada hubungan dengan mereka,” ungkapnya.
Selain persoalan PHK, pihak pekerja juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembayaran upah di bawah UMK Depok.
Hingga kini, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia masih menunggu tindak lanjut mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.***


