Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir

MAGETAN|MEB.COM — Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) oleh Kejaksaan Negeri Magetan. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan lembaga legislatif daerah dalam perkara yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran aspirasi masyarakat.

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni dua anggota DPRD Magetan, Jamaludin Malik dan Juli Martana, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian penyimpangan anggaran yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyebut total dana hibah pokir yang direkomendasikan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,98 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Modus yang digunakan antara lain penguasaan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana.

Penyidik juga mengungkap indikasi manipulasi proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta dugaan pemotongan dana hibah dengan berbagai alasan. Dalam sejumlah kasus, kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif, sementara pelaksanaan kegiatan dialihkan kepada pihak ketiga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.|Bagus Wirawiri*

Pos terkait