MEDAN|MEB.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Dedi Kurniawan (DK) usai menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung maraton di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026).
Sidang yang dipimpin Karo SDM Kombes Pol P. Ginting tersebut digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dan menghasilkan keputusan tegas: Kompol DK dinyatakan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa putusan PTDH diambil setelah majelis etik menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan posisi terduga pelanggar. Sebaliknya, sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan menjadi pertimbangan utama pemberat.
“Yang bersangkutan dinyatakan PTDH. Dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan hal yang meringankan, sementara yang memberatkan adalah ketidakkooperatifan selama penyidikan,” ujar Ferry.
Meski demikian, Kompol DK yang diketahui menjabat Kasubbag Min Bin Ops Dit Samapta Polda Sumut tidak menerima putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. Proses banding kini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal Polri dan dipercepat penanganannya.
“Kami akan mempercepat proses banding sesuai aturan yang berlaku di internal Polri,” tambah Ferry.
Kasus ini mencuat setelah beredar video viral yang diduga memperlihatkan Kompol DK dalam kondisi tidak stabil usai menggunakan rokok elektrik atau vape yang dicurigai mengandung zat tertentu. Selain itu, Propam juga mendalami dugaan pelanggaran etik lain yang turut menyeret nama perwira tersebut, termasuk konten video yang dinilai tidak pantas.
Meski hasil tes urine sebelumnya disebut negatif, penyelidikan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran dapat diuji secara objektif dan transparan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.|Budi Doremi*


