Medsos Dibatasi? Ancaman Baru Kebebasan Digital

JAKARTA|MEB.COM — Wacana membatasi media sosial kembali memanas. Di tengah derasnya arus disinformasi yang kian canggih dan sistemik, gagasan ini memicu perdebatan tajam: apakah ini jalan keluar, atau justru pintu masuk pembatasan kebebasan digital?

Isu panas tersebut mengemuka dalam forum Bincang Cendekia Vol. 05 yang digelar Jaringan Cendekiawan Muda di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/04). Mengangkat tema kontroversial soal pembatasan media sosial, forum ini menghadirkan Direktur Eksekutif Intelligence and National Security Studies (INSS), Dr. Stepi Anriani sebagai pembicara utama.

Dalam paparannya, Stepi mengingatkan bahwa wajah disinformasi saat ini telah berubah drastis tak lagi sekadar kabar bohong biasa, melainkan bagian dari strategi global yang terstruktur.

“Disinformasi kini sudah masuk ranah cognitive warfare. Ini bukan lagi soal benar atau salah, tapi soal bagaimana cara berpikir publik bisa dipengaruhi,” tegasnya.

Ia memetakan gangguan informasi ke dalam tiga kategori: misinformasi (kesalahan tanpa niat jahat), disinformasi (kebohongan yang disengaja), dan malinformasi (fakta yang dipelintir untuk merugikan). Menurutnya, pemahaman ini krusial agar penanganan tidak serampangan.

Lebih jauh, Stepi menyoroti bagaimana disinformasi bekerja secara halus namun masif memainkan emosi, bias, hingga persepsi publik. Target akhirnya bukan sekadar opini, melainkan menciptakan kebingungan kolektif yang menggerus kepercayaan masyarakat.

Indonesia sendiri dinilai berada dalam posisi rawan. Tingginya penggunaan platform digital seperti TikTok, X, Facebook, hingga WhatsApp menjadi ladang subur penyebaran informasi yang sulit diverifikasi, terutama menjelang momentum politik besar.

Namun, di tengah kekhawatiran tersebut, Stepi secara tegas menolak solusi instan berupa pembatasan media sosial secara luas. Ia memperingatkan, langkah itu bisa menjadi bumerang bagi demokrasi.

“Jika tidak dirancang dengan matang, pembatasan justru berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Kita butuh regulasi cerdas, bukan sekadar larangan,” ujarnya.

Sebagai jalan tengah, ia menawarkan pendekatan berbasis ketahanan informasi yang melibatkan banyak pihak. Empat pilar utama yang ditekankan meliputi peningkatan literasi digital, transparansi algoritma platform, regulasi yang proporsional, serta peran aktif media dalam menjaga kualitas informasi.

“Melawan disinformasi bukan tugas negara semata. Masyarakat harus jadi aktor kritis, bukan hanya konsumen,” tandasnya.

Diskusi ini menegaskan satu hal: persoalan pembatasan media sosial bukan hitam-putih. Di satu sisi, ada ancaman nyata dari disinformasi. Di sisi lain, ada risiko serius terhadap kebebasan digital.

Ke depan, tantangan terbesar bukan memilih salah satu, melainkan menemukan titik seimbang antara menjaga keamanan informasi dan tetap melindungi prinsip demokrasi di ruang digital.***

Pos terkait