JAKARTA|MEB.COM – Korlantas Polri dipastikan akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 22 Juni 2026. Operasi ini diproyeksikan lebih ketat dan modern karena menggabungkan sistem penindakan berbasis teknologi serta penegakan langsung di lapangan, yang membuat pengendara tidak lagi memiliki ruang untuk mengabaikan aturan lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pola penindakan tahun ini tetap mengedepankan sistem elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama. Skema penindakan dibagi menjadi 60 persen ETLE, 30 persen tilang manual, serta 10 persen pendekatan humanis berupa edukasi dan teguran simpatik kepada masyarakat.
Menurutnya, dominasi ETLE menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Sistem ini diperkuat dengan berbagai perangkat kamera, mulai dari ETLE statis, mobile, hingga drone yang mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Namun demikian, tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran kasat mata yang dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Petugas di lapangan akan langsung melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan serius dan membahayakan keselamatan publik.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual antara lain melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, hingga kendaraan dengan kondisi over dimension over loading (ODOL).
Selain penindakan, Korlantas juga tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas. Tujuannya adalah membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib di jalan raya, bukan sekadar takut pada sanksi.
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menyoroti adanya pelanggaran unik yang juga menjadi target operasi, yakni kendaraan dengan pelat nomor yang dicopot, ditutup, disamarkan, atau dimodifikasi menggunakan stiker maupun cat. Praktik ini dinilai menghambat sistem pembacaan ETLE sehingga akan menjadi perhatian serius dalam Operasi Patuh 2026.***


