JAKARTA|mediaerabaru.com – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, atas gugatan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam penanganan kasus dugaan penyebaran fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi maupun materi hukum yang diperlukan sebagai jawaban atas permohonan praperadilan. Menurutnya, Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung karena praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang.
Di sisi lain, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim menguji keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Tim hukum Roy Suryo juga menyatakan akan menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video proses penangkapan yang dinilai dapat memperkuat dalil permohonan mereka pada agenda pembuktian berikutnya.
Majelis hakim sebelumnya telah menyusun jadwal persidangan secara cepat, dengan tahapan jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian hingga putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026.
Dengan berlangsungnya sidang hari ini, publik menantikan bagaimana argumentasi hukum dari Polda Metro Jaya sebagai termohon. Hasil praperadilan nantinya akan menjadi penilaian hakim terhadap prosedur tindakan penyidik, tanpa mengadili pokok perkara pidana yang sedang berjalan. ***


