JAKARTA|mediaerabaru.com – Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengemuka setelah Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus pungutan pajak tersebut. Menanggapi usulan itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah membuka peluang melakukan evaluasi, namun keputusan akan diambil setelah melihat kondisi secara menyeluruh.
“Kita lihat dulu kondisinya,” ujar Purbaya ketika dimintai tanggapan mengenai usulan penghapusan pajak JHT.
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa pemerintah belum menutup pintu terhadap kemungkinan perubahan kebijakan, meski hingga kini aturan perpajakan atas pencairan JHT masih tetap berlaku.
Pemerintah: Tidak Ada Pajak Berganda
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan JHT tidak mengalami pemajakan berganda sebagaimana dikhawatirkan sebagian kalangan pekerja.
Menurut DJP, saldo JHT yang dicairkan hingga Rp50 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5 persen, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah menjelaskan bahwa pemajakan tersebut berbeda dengan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas gaji bulanan pekerja. Pajak atas JHT merupakan perlakuan tersendiri terhadap manfaat yang diterima ketika dana dicairkan sehingga secara administrasi tidak dikategorikan sebagai pemungutan pajak dua kali atas objek yang sama.
Selain itu, pemerintah juga menilai perlakuan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang mempertimbangkan waktu penerimaan manfaat, terutama apabila dana dicairkan sebelum memasuki masa pensiun.
Alasan Pajak JHT Masih Berlaku
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan JHT sebelum usia pensiun dipandang sebagai tambahan penghasilan yang memperoleh perlakuan pajak final. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek penerimaan negara serta konsistensi kebijakan fiskal dalam mempertahankan skema tersebut.
Karena itu, hingga saat ini pemerintah belum dapat langsung menghapus pajak pencairan JHT meskipun aspirasi dari kalangan pekerja terus menguat.
Serikat Buruh Minta Dihapus
Said Iqbal menilai pajak atas pencairan JHT sudah tidak relevan. Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja, sementara penghasilan pekerja sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21.
Karena itu, ia berpendapat pemajakan saat pencairan berpotensi menimbulkan persepsi adanya pajak berganda dan mengurangi manfaat dana yang semestinya diterima pekerja ketika menghadapi masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.
Kalangan serikat buruh juga berpendapat JHT merupakan instrumen perlindungan sosial sehingga manfaat yang diterima peserta sebaiknya dapat dinikmati secara utuh tanpa tambahan beban pajak.
Pengamat: Perlu Keseimbangan Fiskal dan Perlindungan Pekerja
Sejumlah ekonom menilai polemik JHT perlu diselesaikan melalui evaluasi menyeluruh. Di satu sisi, pemerintah memiliki kepentingan menjaga kepastian hukum dan penerimaan negara. Namun di sisi lain, kebijakan perlindungan sosial perlu memberikan manfaat optimal bagi pekerja.
Pengamat juga menilai evaluasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan besaran saldo, tujuan pencairan, maupun status peserta sehingga kebijakan menjadi lebih adil tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Pernyataan Purbaya menunjukkan pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait usulan penghapusan pajak JHT.
Apabila evaluasi dilakukan, pemerintah diperkirakan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, kalangan pekerja, pelaku usaha, serta para ahli perpajakan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan fiskal negara.
Untuk saat ini, aturan yang berlaku tetap menyatakan pencairan JHT hingga Rp50 juta bebas pajak, sedangkan nilai di atas batas tersebut dikenai PPh final sebesar 5 persen.***


