DPR RI Dukung Skema BBM Khusus KKP bagi Kapal Perikanan

JAKARTA|mediaerabaru.com – Komisi IV DPR RI mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Dukungan tersebut disertai permintaan agar pelaksanaan kebijakan dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.

Dukungan itu mengemuka dalam rapat kerja antara KKP dan Komisi IV DPR RI yang membahas mekanisme penyaluran BBM harga khusus bagi kapal perikanan. Program tersebut merupakan kebijakan stimulus yang akan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi setelah masa pelaksanaannya berakhir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan penyaluran BBM harga khusus akan dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel guna mencegah kebocoran.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ujar Trenggono.

Untuk memperoleh BBM harga khusus, kapal perikanan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang dan mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS).

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan menandatangani pakta integritas, berkomitmen melakukan penyesuaian sistem bagi hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta mematuhi seluruh ketentuan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.

KKP juga mewajibkan penerima BBM khusus melaporkan rencana pengisian kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin, mengaktifkan sistem VMS saat pengisian berlangsung, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

Menurut Trenggono, seluruh proses penyaluran akan didukung sistem digital yang terintegrasi melalui OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina untuk memastikan distribusi berjalan transparan dan dapat diawasi secara optimal.

KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan dukungan DPR RI terhadap kebijakan tersebut dengan catatan implementasinya harus benar-benar tepat sasaran.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegas Panggah.

Dukungan DPR RI diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan BBM harga khusus sehingga mampu meringankan biaya operasional pelaku usaha perikanan, meningkatkan produktivitas sektor perikanan tangkap, sekaligus menjaga tata kelola distribusi BBM agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan.***

Pos terkait