JAKARTA|MEB.COM – Anggota Komnas HAM, Amiruddin, menilai lembaganya kini berada pada titik krusial setelah 28 tahun reformasi berjalan. Dalam dinamika sosial-politik yang kian kompleks, Komnas HAM disebut perlu segera melakukan transformasi agar tidak kehilangan relevansi di tengah meningkatnya tantangan demokrasi dan menyempitnya ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Amiruddin dalam Diskusi Publik bertajuk “28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?” yang digelar di Auditorium Mochtar Riyadi, FISIP UI, Depok. Forum ini menjadi sorotan karena secara terbuka membahas masa depan penegakan hak asasi manusia di tengah perubahan arah politik nasional yang dinilai semakin dinamis dan penuh tekanan.
Menurut Amiruddin, perjalanan reformasi hingga saat ini belum sepenuhnya menghadirkan sistem perlindungan HAM yang kuat dan adaptif. Ia menilai postur kelembagaan Komnas HAM masih terlihat lemah dalam menghadapi perubahan format ketatanegaraan, meningkatnya tantangan sosial-politik, serta indikasi kemunduran demokrasi di sejumlah aspek. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga tersebut.
Ia juga menyoroti posisi Komnas HAM yang berada di antara kepentingan negara dan tekanan masyarakat sipil. Situasi ini, lanjut Amiruddin, menuntut independensi sebagai syarat mutlak agar lembaga tidak kehilangan kepercayaan publik. Namun demikian, ia mengakui bahwa kemandirian Komnas HAM dalam aspek kelembagaan, pejabat, operasional, hingga anggaran masih belum sepenuhnya terpenuhi sebagai standar institusi HAM yang ideal.
“Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,” ujar Amiruddin. Ia menegaskan, jika empat unsur kemandirian tersebut belum terpenuhi, maka fungsi pengawasan dan perlindungan HAM berpotensi tidak berjalan optimal. Pernyataan ini sekaligus menjadi sorotan terhadap masih terbatasnya penguatan kelembagaan Komnas HAM.
Di sisi lain, Amiruddin berharap revisi Undang-Undang HAM ke depan dapat memperkuat kewenangan dan posisi strategis Komnas HAM agar lebih responsif terhadap tantangan zaman. Ia juga menekankan pentingnya rekrutmen anggota yang profesional, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan anggaran yang memadai untuk menjangkau pengawasan HAM di seluruh 38 provinsi Indonesia. Tanpa penguatan struktur dan dukungan nyata dari negara, ia menilai cita-cita reformasi dalam penegakan HAM berisiko semakin menjauh dari harapan publik.***


