JAKARTA|MEB.COM — Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA setelah video pidatonya yang menyinggung Sumatera Barat dan Jawa Barat viral di media sosial.
Laporan tersebut diajukan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) dan tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam video yang beredar luas, Abu Janda membahas isu intoleransi terhadap umat Kristen di sejumlah wilayah Indonesia bagian barat. Namun, pernyataannya yang mengaitkan Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah “barbar” memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pihaknya menilai ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kelompok etnis tertentu.
Menurut Defrizal, istilah “barbar” memiliki makna negatif karena merujuk pada perilaku tidak beradab dan kejam. Karena itu, DPP IKM memilih menempuh jalur hukum untuk mencegah polemik berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini diproses secara hukum agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun tindakan di luar koridor hukum,” ujarnya.
DPP IKM juga menyerahkan barang bukti berupa video pidato berdurasi sekitar sembilan menit kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah turut menyoroti pernyataan Abu Janda yang dinilai tidak mencerminkan etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Mahyeldi menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini menjunjung tinggi toleransi dan hidup berdampingan dalam keberagaman.
“Pernyataan seperti itu tidak pantas disampaikan karena dapat memicu kesalahpahaman dan merusak persatuan,” kata Mahyeldi.
Ia juga mendukung langkah hukum yang diambil DPP IKM dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Abu Janda terkait laporan yang dilayangkan ke Bareskrim maupun polemik yang berkembang di media sosial.***


