KLATEN|MEB.XOM – Skandal penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terbongkar. Bareskrim Polri menggerebek praktik ilegal pengoplosan LPG di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026).
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang sangat bergantung pada subsidi negara. Menurutnya, praktik semacam ini merusak keadilan distribusi energi nasional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 28 April 2026 dini hari.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas penyuntikan LPG subsidi. Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi di pasaran.
Dari hasil penggerebekan, aparat menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai pelaku penyuntikan dan penimbangan, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut distribusi ilegal tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menyebut negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp6,7 miliar akibat praktik ilegal ini. Ia menegaskan Polri akan terus memburu jaringan yang lebih besar, termasuk pihak pemodal di balik bisnis gelap LPG subsidi tersebut, demi memastikan keadilan energi benar-benar ditegakkan.**”


