TTU|MEB.COM – Polemik penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menjadi sorotan setelah puluhan desa belum menerima penghasilan tetap (siltap) selama sekitar empat bulan terakhir. Kondisi ini memicu keluhan dari sejumlah kepala desa dan perangkat desa, di tengah sikap tegas pemerintah daerah yang menegaskan pencairan dana hanya dapat dilakukan jika seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah TTU, Trinimus Olin, menegaskan bahwa siltap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari ADD yang wajib mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menyebutkan, salah satu syarat utama adalah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta penyelesaian laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya sebelum dana dapat dicairkan.
Berdasarkan data pemerintah daerah, dari total 183 desa di TTU, baru 76 desa yang berhasil mencairkan ADD. Sementara itu, 37 desa masih dalam proses, 26 desa baru tahap pengajuan, dan 13 desa lainnya bahkan belum menetapkan APBDes. Kondisi ini menjadi faktor utama terhambatnya penyaluran siltap di sejumlah wilayah.
Trinimus menilai keterlambatan tersebut lebih disebabkan oleh lemahnya disiplin administrasi di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa seharusnya APBDes sudah ditetapkan paling lambat pada Desember tahun sebelumnya. Namun hingga memasuki Mei 2026, masih terdapat desa yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut sehingga berdampak pada tertundanya pencairan dana.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan bahwa mekanisme pencairan ADD sebenarnya tidak rumit. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah desa hanya perlu mengajukan permohonan kepada bupati untuk melalui proses evaluasi sebelum diterbitkan rekomendasi pencairan. Dana kemudian akan disalurkan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa TTU, Siju Meko, menyiapkan langkah pemanggilan terhadap puluhan kepala desa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi. Mereka yang sudah mengajukan pencairan namun belum menyalurkan siltap kepada perangkat desa, termasuk 13 desa yang belum menetapkan APBDes, akan dimintai klarifikasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran ADD sekaligus menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pengelolaan dana desa.***


