JAKARTA|mediaerabaru.com – Pemerintah menetapkan harga acuan baru untuk ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan peternak dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor perunggasan.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga agar peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen. Menurutnya, harga ayam dan telur tidak boleh berada di bawah biaya produksi maupun terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat.
Forum tersebut menyepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak, yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan pelaku usaha akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar diterapkan secara konsisten.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menjelaskan, turunnya harga ayam dan telur belakangan ini dipicu ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Pemerintah, kata dia, terus melakukan langkah jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menjaga keseimbangan pasar agar harga tidak jatuh di bawah biaya pokok produksi sehingga keberlanjutan usaha peternak tetap terjaga.
Selain menetapkan harga acuan, pemerintah mendorong penguatan industri perunggasan melalui peningkatan ketersediaan bahan baku pakan, efisiensi produksi dan distribusi, perlindungan terhadap peternak rakyat, serta pengawasan terhadap praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dinilai dapat menjadi sumber permintaan baru yang memperluas penyerapan produksi ayam dan telur.
Pemerintah juga menyatakan produksi unggas nasional saat ini berada dalam kondisi surplus sehingga peluang ekspor terus diperluas ke berbagai negara. Bersama HKTI dan asosiasi peternak, Kementerian Pertanian akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus menjaga keseimbangan pasokan, permintaan, dan ketahanan pangan nasional.***


