Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, 300 Orang Tetap Ajukan Permohonan

JAKARTA|Mediaerabaru.com – Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta, atau naik lima kali lipat dari tarif sebelumnya Rp1 juta. Meski demikian, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan kebijakan tersebut tidak menyurutkan minat pemohon. Hingga saat ini tercatat sekitar 300 orang tetap mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan angka tersebut tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Menurutnya, dari sekitar 300 permohonan yang masuk, seluruhnya juga belum tentu disetujui karena harus melalui proses verifikasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir ataupun resah terhadap kenaikan tarif tersebut.

Kenaikan biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum yang mulai berlaku 1 Agustus 2026. Pemerintah menyebut penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan dan menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi layanan hukum berbasis digital.

Supratman menjelaskan, proses pelepasan kewarganegaraan tidak hanya bergantung pada pembayaran biaya administrasi. Setiap permohonan tetap harus melalui pemeriksaan administratif dan substantif yang melibatkan sejumlah instansi sebelum diputuskan Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, tidak semua pengajuan otomatis dikabulkan.

Tren perpindahan kewarganegaraan di berbagai negara sebagai fenomena global yang dipengaruhi faktor ekonomi, pendidikan, pekerjaan, hingga kebijakan imigrasi, meski kasus Indonesia dinilai masih sangat terbatas dibandingkan negara lain.

Pemerintah menegaskan, kenaikan tarif pelepasan status WNI tidak ditujukan untuk membatasi hak warga negara, melainkan merupakan penyesuaian tarif layanan negara. Dengan jumlah pemohon yang hanya sekitar 300 orang, Kementerian Hukum menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat secara umum.***

Pos terkait