MEDAN|MEB.COM – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi berkah tersendiri bagi ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sebanyak 1.931 orang menerima Remisi Khusus dalam kegiatan resmi yang digelar di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, bersama Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, serta Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, beserta jajaran.
Berdasarkan data Lapas, dari total 2.850 penghuni, sebanyak 2.506 merupakan warga binaan beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 1.931 orang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri dan seluruhnya telah disetujui.
Rinciannya, sebanyak 1.925 warga binaan menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I), dua orang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga langsung bebas, sementara empat orang lainnya masih menjalani subsider denda.
Kepala Kantor Wilayah, Yudi Suseno, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan positif warga binaan, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat. Bagi yang bebas, diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan tidak mengulangi kesalahan,” katanya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Lapas Kelas I Medan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, serta berorientasi pada reintegrasi sosial bagi warga binaan.***


