Kasus Dana Umat Rp28 Miliar Lenyap, Suster Natalia Bongkar Dugaan Skandal di Bank BNI

SUMUT|MEB.COM – Kasus hilangnya dana umat Katolik sebesar Rp28 miliar di Aek Nabara, Sumatera Utara, memasuki babak baru setelah Bendahara Paroki Santo Fransiskus Assisi, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi dugaan penyimpangan yang terjadi. Peristiwa ini memicu perhatian luas karena menyangkut dana masyarakat yang dihimpun selama puluhan tahun.

Suster Natalia bersama pengurus Credit Union (CU) dan tim kuasa hukum telah mendatangi Badan Pengelola BUMN di Jakarta pada 16 April 2026. Mereka meminta kejelasan serta mendorong penyelesaian yang transparan atas kasus yang dinilai berdampak besar terhadap kehidupan umat.

Menurut penuturan Natalia, kecurigaan bermula saat pencairan deposito senilai Rp10 miliar pada akhir 2025 tidak kunjung terealisasi. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa produk investasi yang digunakan diduga tidak tercatat sebagai produk resmi perbankan, dan melibatkan oknum mantan pejabat bank.

Dana tersebut diketahui berasal dari tabungan masyarakat kecil, seperti petani, buruh, dan pelaku usaha mikro, yang dikumpulkan melalui Credit Union untuk berbagai kebutuhan, termasuk pendidikan dan kegiatan sosial. Akibat peristiwa ini, sejumlah program gereja terhenti dan menimbulkan dampak ekonomi bagi anggota.

Pihak bank menyatakan masih melakukan verifikasi internal terhadap klaim yang diajukan, serta menegaskan bahwa produk investasi yang dimaksud bukan bagian dari layanan resmi. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, dan otoritas terkait mendorong penyelesaian secara adil serta sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan nasabah serta penguatan pengawasan internal lembaga keuangan. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan diharapkan menjadi momentum evaluasi sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat Aek Nabara kini menantikan kepastian atas dana yang hilang. Harapan akan keadilan dan pemulihan kepercayaan menjadi tuntutan utama di tengah proses hukum yang masih berlangsung.***

Pos terkait