DEPOK|MEB.COM – Polres Metro Depok kembali membuat gebrakan besar setelah berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi berupa gas elpiji 3 kg yang disuntikkan ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Kasus ini sontak menghebohkan warga Depok karena praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat kecil dan negara.
Pelaku berinisial MS diamankan langsung di lokasi usahanya yang berada di Jalan Sersan Aning, Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku diketahui menjalankan modus “penyuntikan gas” dengan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Praktik ini dilakukan secara tersembunyi namun terorganisir dengan peralatan khusus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya empat regulator penyuntikan gas, 33 tabung gas 3 kg, tiga tabung 12 kg berisi melebihi kapasitas, enam tabung hasil suntikan 5,5 kg, timbangan digital, buku catatan penjualan, segel tabung berbagai ukuran, hingga satu unit telepon genggam.
Kasus ini turut melibatkan sejumlah saksi, termasuk pelapor dan beberapa karyawan pelaku yang kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas praktik penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan masyarakat luas. Warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa, karena tindakan ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam distribusi energi untuk rakyat kecil.***


