Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Riau, 19 Orang Jadi Tersangka

RIAU|MEB.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi mimpi buruk di Riau. Hingga pertengahan April 2026, aparat kepolisian mencatat ratusan hektare lahan telah dilalap api, memicu kekhawatiran publik akan ancaman kabut asap yang terus menghantui setiap tahun.

Data terbaru mengungkap, sebanyak 18 kasus karhutla telah ditangani dengan total 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 599 hektare—angka yang menunjukkan betapa seriusnya krisis lingkungan yang sedang terjadi.

Yang mengejutkan, seluruh kasus tersebut ternyata dilakukan oleh individu, bukan korporasi. Fakta ini mematahkan asumsi lama bahwa perusahaan besar selalu menjadi dalang utama kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Motif para pelaku pun terbilang klasik namun berbahaya: membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, kelalaian seperti membakar sampah juga menjadi pemicu yang tak kalah mematikan, karena api dengan cepat merembet dan sulit dikendalikan.

Untuk menekan angka kebakaran yang terus berulang, kepolisian menerapkan strategi tegas dengan pendekatan multidoor—menggunakan berbagai undang-undang sekaligus, mulai dari sektor perkebunan hingga lingkungan hidup. Langkah ini diharapkan memberi efek jera maksimal bagi para pelaku.

Ancaman hukuman pun tidak main-main. Para pembakar lahan terancam pidana berat hingga 15 tahun penjara. Aparat pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara instan yang berujung bencana, demi mencegah kerusakan lingkungan yang semakin luas dan dampak asap yang merugikan semua pihak.|Santi Sinaga*

Pos terkait