Pakar Sebut Keterlibatan Polri di Program Pangan dan MBG Sejalan dengan Amanat Konstitusi

JAKARTA|MEB.COM – Keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari ketahanan pangan hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Komisi III DPR, Rabu (3/6/2026).

Praktisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rullyandi, menilai keterlibatan Polri dalam sejumlah program nasional memiliki landasan konstitusional yang kuat. Ia menyebut Polri sebagai alat negara berada di bawah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Rullyandi, tugas Polri tidak hanya terbatas pada penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam praktiknya, Polri juga kerap dilibatkan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah, termasuk melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan serta pelaksanaan program MBG yang menjadi prioritas nasional.

Ia menjelaskan, dasar hukum keterlibatan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Karena itu, Polri dinilai memiliki kewajiban membantu pelaksanaan program pemerintah demi mendukung agenda pembangunan dan kepentingan negara.

Rullyandi juga menanggapi sejumlah kritik terkait peran Polri dalam kegiatan seperti pengelolaan dapur MBG hingga program penanaman jagung. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengusulkan agar kewenangan Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah diatur lebih tegas dalam revisi UU Polri. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mengakhiri perdebatan mengenai batas tugas kepolisian, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas yang berisiko.***

Pos terkait