Polri Turun Tangan! Kasus Nabilah O’Brien–Zendhy Kusuma Berakhir Damai

JAKARTA|MEB.COM – Drama hukum yang sempat menyita perhatian publik akhirnya menemui titik akhir. Setelah memanas dan menjadi sorotan warganet, konflik antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma resmi berakhir damai setelah dimediasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Polri.

Proses mediasi berlangsung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026), dan difasilitasi langsung oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik). Pertemuan tersebut mempertemukan seluruh pihak yang sebelumnya terlibat dalam sengketa yang sempat memicu perdebatan publik, terutama di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari dua laporan hukum yang saling berkaitan, yakni laporan di Polsek Mampang di bawah Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan yang masuk ke tingkat Bareskrim Polri.

“Seluruh pihak yang berkaitan hadir langsung dalam pertemuan ini. Saudara Z bersama istrinya Saudari E, serta Saudari N.O bersama Saudara K.D.H. Setelah dilakukan dialog intensif, mereka sepakat menyelesaikan masalah melalui jalur damai,” ujar Trunoyudo.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama. Tidak hanya itu, kedua belah pihak juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan kepada penyidik.

Langkah damai itu juga diikuti komitmen bersama untuk menghapus berbagai konten terkait konflik yang sebelumnya beredar di media sosial. Keputusan ini diambil agar polemik tidak terus bergulir di ruang publik.

Polri menilai keputusan berdamai tersebut menjadi contoh penyelesaian konflik melalui musyawarah. Apalagi proses perdamaian ini terjadi di momentum Ramadan, yang sarat dengan nilai introspeksi diri, silaturahmi, dan saling memaafkan.

“Harapannya, hasil mediasi ini memberikan rasa keadilan yang utuh bagi kedua pihak sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat,” tambah Trunoyudo.

Dengan ditandatanganinya pencabutan laporan oleh seluruh pelapor, proses hukum terkait perkara ini resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat menjadi perhatian publik dan perbincangan hangat di jagat maya.***

Pos terkait