JAKARTA|MEB.COM – Viral di media sosial, dugaan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, memicu perhatian publik dan memunculkan kembali perdebatan soal toleransi serta izin rumah ibadah di Indonesia.
Peristiwa yang terjadi Minggu pagi (24/5/2026) itu memperlihatkan sejumlah massa mendatangi lokasi ibadah yang berada di gedung sewa baru milik jemaat GMS. Situasi memanas hingga kegiatan ibadah akhirnya dihentikan demi menghindari gesekan lebih besar.
Pemerintah Kabupaten Bantul membenarkan adanya insiden tersebut. Kesbangpol Bantul menyebut persoalan utama berkaitan dengan legalitas penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah, meski pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kementerian Agama.
Kementerian Agama langsung merespons keras kejadian itu. Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menegaskan bahwa pembubaran paksa kegiatan ibadah tidak dapat dibenarkan dan meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Di sisi lain, Forum Jihad Islam (FJI) DIY mengaku mendatangi lokasi karena adanya laporan penolakan warga serta persoalan perizinan yang dinilai belum tuntas. FJI membantah tudingan intoleransi dan menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan membuka kembali diskusi tentang pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama, kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah, serta perlunya komunikasi yang lebih baik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak keagamaan.|Suyatmi*


