JAKARTA|MEB.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar. Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga diharapkan saksi dapat memenuhi panggilan guna membantu mengungkap dugaan aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah berstatus tersangka. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Fuad bukan kali pertama diperiksa dalam perkara ini. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 26 Januari 2026. Keterangan dari pihak biro perjalanan haji dan umrah dinilai penting karena berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota serta distribusi layanan haji yang tengah diselidiki.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dari empat tersangka tersebut, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu ditahan. Sementara itu, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba hingga kini masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ismail dan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5 ribu kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian yang sangat besar menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi paling menonjol dan mendapat sorotan luas masyarakat sepanjang tahun 2026.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.***
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Memanas, KPK Kembali Panggil Bos Maktour dan Periksa Eks Menag Yaqut


